Breaking News

Mengungkap Tabir Parkir SMAN 1 Pagelaran: Diduga Dinas Kabupaten Tak Berwenang SMA di Provinsi

PRINGSEWU,— Polemik penarikan uang fasilitas parkir berkedok sumbangan di SMAN 1 Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung, kian memanas. Pembelaan pengelola yang mengklaim telah mengantongi izin dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pringsewu justru dinilai cacat hukum dan salah alamat.

Sebab, berdasarkan regulasi, pengelolaan jenjang SMA/SMK sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi atau Cabdin, bukan Kabupaten. Langkah penerbitan rekomendasi oleh dinas kabupaten di tingkat SMA dinilai menabrak struktur wewenang birokrasi.

Tak hanya itu, pemanfaatan lahan milik Pemda Pringsewu oleh tim pengelola diduga menabrak aturan Barang Milik Daerah (BMD) karena tidak melalui skema formal yang disetujui Kepala Daerah (Bupati).

Keterangan Sekuriti dan Pengelola
Temuan awal berumula dari Penarikan uang Rp 50.000 per siswa kelas X dan XI dialokasikan untuk pembangunan fisik lahan parkir. 

"Kami sebelumnya sudah ada kesepakatan bersama. Setiap siswa diminta menyumbang Rp 50.000," ungkap seorang narasumber wali murid.

Namun, hal itu diperjelas petugas keamanan SMAN 1 Pagelaran. "Kami di sini tidak ikut musyawarah. Setahu kami pihak sekolah tidak ikut mengelola parkiran itu. Lahannya milik Pemda Pringsewu," jelas sekuriti sekolah, Jumat (21/8).

Indikasi kejanggalan kian menguat dari Bendahara Tim Pelaksana, Yayuk Suhesti, yang hanya menunjukkan rincian dokumen rekapitulasi terstruktur rapih, tanpa menyertakan kuitansi fisik pembayaran. 

"Teknis pembelanjaannya seperti biasa di toko dan mencicil jika uang terkumpul. Saya juga tidak ikut belanja karena repot," ungkap Yayuk.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Parkir, Teguh  yang disinyalir oknum ASN melempar legalitas lahan ke pihak dinas. 

"Kalau izin hak guna pakai, keterangan waktu rapat wali murid sekolah sudah dapat izin dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu," dalih Teguh, Sabtu (22/8)

Polemik Mulai Memanas: Dishub Tegaskan Bukan Retribusi Daerah, Sementara Kadis Pendidikan memilih Bungkam

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Pringsewu, diwakili oleh Tri, secara tegas menyatakan pemungutan tersebut bukan retribusi resmi daerah. 

"Sepanjang pungutan tersebut benar-benar merupakan sumbangan kesepakatan wali murid, maka Dishub tidak memposisikannya sebagai retribusi parkir daerah," tegas Tri, Jumat (28/8).

Sayangnya, Kepala Dinas Pendidikan Pringsewu, Supriyanto, yang terseret atas terbitnya Surat bernomor: 420/1303/D.01/VII/2026 yang dinilai "salah alamat" tersebut memilih bungkam seribu bahasa. Sambungan telepon, pesan singkat, hingga kunjungan langsung media ke kantor dinas selalu berujung nihil.

Polemik ini tak boleh dibiarkan menguap.
Sikap tertutup pejabat publik di tengah munculnya dugaan pelanggaran wewenang ini mendesak langkah konkret dari Aparat Penegak Hukum (APH). Inspektorat, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, BPKAD, serta Satgas Saber Pungli didesak segera memanggil dan memeriksa Ketua Pelaksana Parkir serta Kadisdikbud Pringsewu secara transparan.

Hingga berita ini ditayangkan, Kadisdikbud Pringsewu Supriyanto belum memberikan klarifikasi. Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi pihak yang merasa terlibat demi menjamin keberimbangan berita.(Feri)

0 Komentar

© Copyright 2022 - www.jariindonesia.com