TULANG BAWANG,-Seorang oknum guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, berinisial S (58), ditangkap polisi setelah diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap tiga orang siswinya.
Pelaku S warga Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur kini telah ditahan dan diperiksa di Rutan Mapolres Tulang Bawang.
Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama, mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (17/4/2026) dan diduga telah berlangsung sejak 2025 saat korban masih duduk di bangku kelas 5 SD.
“Pelaku melancarkan aksinya saat kegiatan belajar mengajar dengan modus memberikan arahan pelajaran,” ujar Apfryyadi, Senin (4/5/2026).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku yang merupakan guru matematika mendekati korban di dalam kelas dengan dalih membantu mengerjakan soal.
Namun, dari hasil penyelidikan, tindakan tersebut mengarah pada perbuatan asusila.
Polisi mengungkap, korban berjumlah tiga orang siswi yang masing-masing berusia 12 tahun.
Agar perbuatannya tidak dilaporkan, pelaku juga diduga memberikan uang saku kepada para korban dengan nominal kecil.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri merekam kejadian tersebut menggunakan ponsel secara diam-diam.
Rekaman itu kemudian diserahkan kepada orang tua dan dilaporkan ke Polres Tulang Bawang pada 20 April 2026.
“Pelaku kami amankan pada Jumat (1/5/2026) tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya setelah adanya bukti video,” jelasnya.
Dalam penggeledahan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel dan media penyimpanan berisi rekaman kejadian.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.
Pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena khilaf, namun polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan.
Untuk penanganan korban, pihak kepolisian berkoordinasi dengan instansi terkait guna memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal terkait tindak pidana terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan tenaga pendidik yang seharusnya memberikan perlindungan kepada siswa di lingkungan sekolah.
BBS:TUBA.
0 Komentar