TULANG BAWANG,- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala Tulang Bawang, menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di kabupaten yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur.
Dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Rolando Ritonga, akhirnya menunjukan taringnya yang sudah ada penetapan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Bawaslu Tulang Bawang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2023-2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Dimas Sany, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Rolando Ritonga, menjelaskan pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026, bertempat di Kantor Kejari Tulang Bawang, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tersangka berinisial “S” Selaku Koordinator Sekretariat/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejari Tulang Bawang Nomor : 364 tanggal 04 bulan 05 2026 dan tersangka berinisial “OS” Selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejari Tulang Bawang Nomor : 363 tanggal 04 bulan 05 2026, terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran pada Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023-2024.
"Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, laporan perkembangan penyidikan, serta berita acara ekspose tanggal 04 Mei 2026 yang tetap mengkomodir ketentuan dalam Pasal 91 KUHAP. Bahwa berdasarkan Surat Perintah Peyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT-03/L.8.18/Fd.1/09/2025 tanggal 24 September 2025 Jo Surat Perintah Perpanjangan Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT-03A/L.8.18/Fd.1/09/2025 Tanggal 16 Desember 2026 Jo Surat Perintah Perpanjangan Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT-03B/L.8.18/Fd.1/09/2025 Tanggal 06 Februari 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang relevan yang terkait dengan pengelolaan anggaran pada Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2023 sampai 2024 dan juga melakukan pencarian terhadap alat bukti untuk membuat terang peristiwa pidana dan siapa pelakunya (pihak yang bertanggung jawab)," terang Kasi Intelijen, Dimas Sany dan Kasi Pidsus, Adimas Haryosetyo, Kejari Tulang Bawang, Senin malam 04 Mei 2026.
Dimas Sany menambahkan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, diperoleh 2 alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku, sehingga ditemukan adanya perbuatan melawan hukum seperti melakukan pencairan anggaran tanpa didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah, penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan, dan pembuatan dokumen fiktif.
"Kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan dimaksud adalah sebesar Rp814.267.377,- (delapan ratus empat belas juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah)," ungkapnya.
Bahwa Tersangka “S” dan Tersangka “OS” disangka telah melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsider Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 618 Jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Pungkasnya.(Mat)
0 Komentar