Breaking News

Kadis Pendidikan Pringsewu Bungkam, Dishub Pastikan Parkir SMAN 1 Pagelaran Bukan Retribusi Daerah

PRINGSEWU LAMPUNG,— Pola penanganan polemik penarikan dana parkir di SMAN 1 Pagelaran kini memunculkan tabir baru. Di saat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pringsewu memberikan kepastian hukum terkait status retribusi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pringsewu justru memilih "bungkam seribu bahasa" dan menutup akses konfirmasi media, Jumat (28/8/2026).

Dalam hak jawab resminya, Dishub Pringsewu menegaskan bahwa kegiatan pemungutan uang parkir terhadap siswa di lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) tersebut bukan merupakan objek retribusi parkir daerah.

"Sepanjang pungutan tersebut benar-benar merupakan sumbangan berdasarkan kesepakatan wali murid dan bukan pungutan retribusi daerah, maka Dinas Perhubungan tidak memposisikannya sebagai pemungutan retribusi parkir daerah," tegas Sekretaris Dishub Pringsewu, Tri, Jumat (28/8).

Dishub menjelaskan bahwa fokus kewenangannya hanya terbatas pada aspek teknis lalu lintas, seperti keteraturan, keselamatan, dan kelancaran akses keluar-masuk kendaraan. Mengenai izin pemanfaatan lahan Pemda, Dishub menghormati rekomendasi teknis yang diklaim telah dikeluarkan oleh Disdikbud Pringsewu.

Kendati demikian, Dishub memberikan penekanan krusial agar penarikan uang dari siswa murni berstatus sumbangan internal dan tidak diklaim sebagai tarif resmi daerah, demi menghindari potensi kesalahpahaman maupun indikasi pungutan liar (pungli).

Disdikbud Menutup Diri, Dugaan Pejabat Alergi Konfirmasi

Sayangnya, keterbukaan informasi dari Dishub berbanding terbalik dengan sikap Disdikbud Pringsewu. Instansi yang memegang peranan kunci atas terbitnya Surat Rekomendasi Nomor: 420/1303/D.01/VII/2026 ini justru menunjukkan sikap tertutup.

Upaya konfirmasi lanjutan yang dilakukan tim redaksi kepada Kepala Disdikbud Pringsewu melalui telepon seluler hingga pesan singkat sama sekali tidak direspons. Upaya menemui langsung di kantor dinas setempat pun kandas ditemui.

Bungkamnya pejabat Disdikbud Pringsewu memicu tanda tanya besar di tengah publik. Apakah alotnya konfirmasi ini merupakan potret buruk birokrasi, ataukah ada kejanggalan substansial di balik legalitas surat rekomendasi serta penetapan "dana sukarela" yang dipatok sebesar Rp50.000 per siswa tersebut?

Sikap menghindar ini sangat disayangkan mengingat Disdikbud adalah regulator utama pendidikan di Pringsewu yang seharusnya menjamin transparansi serta melindungi hak-hak siswa.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya dari Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) dan Kadisdikbud Pringsewu demi mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menjaga keterbukaan informasi dan keberimbangan berita yang objektif.(Feri)

0 Komentar

© Copyright 2022 - www.jariindonesia.com