BANDAR LAMPUNG,-- Proyek pembangunan Embung Kemiling, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, tengah menjadi sorotan. Bukan hanya karena proyek tersebut menelan anggaran daerah dalam dua tahap, yakni pertama APBD Tahun Anggaran 2023 dan kedua APBD Tahun Anggaran 2025, tetapi adanya temuan kerugian negara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Tahun 2025, LHP BPK Nomor 43B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tanggal 26 Mei 2026 yang dipersoalkan LSM PRO RAKYAT.
Berdasarkan informasi pengadaan LPSE pembangunan awal Embung Kemiling dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2023 melalui Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung. Pekerjaan tersebut disebut dikerjakan oleh CV Mahardika Abyakta Sentosa dengan nilai kontrak Rp.1.895.947.000.-
Persoalan kemudian berlanjut pada APBD Tahun Anggaran 2025. Pemerintah Provinsi Lampung kembali mengalokasikan anggaran untuk paket Pembangunan Embung/Bangunan Penampung Air di Kemiling Bandar Lampung (Lanjutan), Dengan data tender mencatat kode tender 10059594000, dengan pagu sekitar Rp.7,053 miliar, dan pemenang tender CV Raden Galuh dengan penawaran Rp.6.981.786.502.-
Proyek tersebut kemudian diresmikan langsung oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada Sabtu, 20 Desember 2025. Pemerintah Provinsi Lampung menyebut Embung Kemiling dibangun untuk pengendalian banjir dan konservasi air di kawasan permukiman.
Namun, di tengah narasi keberhasilan pembangunan tersebut, muncul persoalan serius terkait hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.
Dalam informasi LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor 43B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tanggal 26 Mei 2026 disebut mengungkap adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian kontrak sehingga diduga menimbulkan kerugian negara dengan nilai Rp.383.441.627,63 pada kegiatan pekerjaan Embung Kemiling.
Bagi LSM PRO RAKYAT, persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebatas pengembalian kerugian negara ke kas daerah.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M dan Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah menegaskan bahwa rangkaian proyek Embung Kemiling harus dibuka secara terang benderang kepada publik.
“ Ini bukan sekadar persoalan proyek Tahun 2025. Kita harus melihat dari sejak awal. Embung Kemiling ini sudah menggunakan APBD Tahun 2023 dengan nilai sekitar Rp.1,895 miliar, kemudian dilanjutkan kembali menggunakan APBD Tahun Anggatan 2025 dengan nilai sekitar Rp.7 miliar. Ketika muncul sebagai temuan kerugian negara oleh BPK RI maka seluruh prosesnya harus diperiksa dari awal sampai akhir,” tegas Aqrobin.
Menurut Aqrobin, masyarakat Lampung berhak mengetahui apakah pekerjaan yang telah dibiayai melalui APBD Tahun 2023 benar-benar telah selesai sesuai dengan kontrak, selanjutnya pekerjaan apa saja yang kemudian masuk dalam paket lanjutan Tahun 2025, kemudian apakah terdapat pekerjaan atau volume yang beririsan antara tahap pertama dan tahap lanjutan.
“ Jangan sampai masyarakat membayar dua kali untuk pekerjaan yang sama. Karena itu kami meminta dokumen kontrak Tahun 2023, BOQ, MC-0, MC-100, pembayaran, hasil pemeriksaan pekerjaan, untuk kemudian dibandingkan dengan kontrak Tahun 2025, BOQ, addendum atau CCO dan pembayaran Tahun 2025. Semua harus dibuka, transparan," kata Aqrobin.
Aqrobin juga mempertanyakan posisi Gubernur Lampung yang secara langsung meresmikan proyek tersebut pada 20 Desember 2025.
“ Gubernur Lampung meresmikan sendiri Embung Kemiling. Pertanyaannya, apakah sebelum peresmian Gubernur Lampung sudah mendapatkan laporan secara detail mengenai kondisi pekerjaan, progres fisik, kualitas pekerjaan dan administrasi kontraknya. Kalau belum mengetahui, berarti ada pertanyaan serius mengenai kualitas laporan yang diberikan jajaran di bawah Gubernur Lampung. Sehingga jangan sampai Gubernur Lampung ternyata justru dibohongi oleh bawahannya,” tegas Aqrobin.
Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Al.
(Indra K)
0 Komentar