PESISIR BARAT,– Pengawasan terhadap penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Pesisir Barat kembali menjadi sorotan. Publik mendorong Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat untuk memperkuat pengawasan dan melakukan audit apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pengadaan buku koding, Kecerdasan Artifisial (KA), maupun buku teks wajib di jenjang SD.Senin (20/7/2026).
Desakan tersebut muncul agar seluruh pengadaan buku yang dibiayai melalui dana BOS benar-benar mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Untuk pengadaan buku Koding dan Kecerdasan Artifisial, sekolah diharapkan berpedoman pada SK Mendikdasmen Nomor 005/H/P/2025, yang mengatur bahwa buku yang digunakan harus telah melalui proses penilaian resmi. Sementara itu, pengadaan buku teks wajib diharapkan mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, termasuk ketentuan mengenai penggunaan buku dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
"Penggunaan dana BOS harus dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku. Apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian, tentu perlu dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan agar pengelolaan anggaran tetap akuntabel," ujar salah satu pemerhati pendidikan.
Dana BOS merupakan anggaran negara yang penggunaannya telah diatur secara rinci. Karena itu, setiap pengeluaran, termasuk pengadaan buku, harus mengikuti petunjuk teknis yang berlaku. Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan, maka penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, apabila terdapat dugaan adanya arahan, pengkondisian, atau bentuk tekanan dalam proses pengadaan buku oleh pihak tertentu, termasuk forum K3S hal tersebut dinilai perlu diklarifikasi dan, bila diperlukan, diaudit oleh Inspektorat berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.
Koordinasi antara Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat juga dinilai penting untuk memastikan seluruh satuan pendidikan memahami serta mematuhi regulasi terbaru mengenai pengadaan buku, baik buku Koding, Kecerdasan Artifisial, maupun buku teks wajib sesuai HET pemerintah.
Pengadaan buku yang sesuai ketentuan tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan administrasi, tetapi juga bertujuan menjamin peserta didik memperoleh buku yang memenuhi standar kurikulum serta mendukung target rasio satu siswa satu buku teks.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Inspektorat maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat terkait langkah pengawasan yang akan dilakukan. Publik berharap pengawasan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan guna menjaga akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pendidikan di daerah.(Delta)
0 Komentar