PESAWARAN,- Proses pengajuan Surat Izin perceraian yang diajukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesawaran disebut belum menunjukkan perkembangan berarti meski telah berjalan lebih dari tiga bulan, terhitung sejak tanggal 19 April 2026
Proses pengajuan perceraian yang diajukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran disebut belum menunjukkan perkembangan berarti meski telah berjalan lebih dari dua bulan.
Kondisi tersebut memicu keluhan dari pihak penggugat yang merasa kesulitan memperoleh kejelasan terkait penanganan berkasnya.
Yd, seorang pegawai di salah satu puskesmas di Kabupaten Pesawaran, mengaku telah mengajukan permohonan perceraian sejak lebih dari dua bulan lalu.
Namun hingga kini, menurutnya, belum ada informasi yang jelas mengenai perkembangan proses yang sedang ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran.
Menurut Yd, setiap kali dirinya menanyakan perkembangan berkas perceraian yang diajukan, jawaban yang diterima hanya sebatas diminta untuk menunggu tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan maupun kendala yang dihadapi.
"Saya selalu menanyakan perkembangan proses perceraian yang saya ajukan. Namun jawabannya hanya diminta menunggu saja. Sampai akhirnya nomor telepon saya justru diblokir," ujar Yd kepada wartawan.
Yd juga mempertanyakan apakah terdapat kekurangan dokumen atau persyaratan lain yang harus dilengkapi. Pasalnya, selama lebih dari dua bulan berjalan, ia mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan resmi mengenai status pengajuan tersebut.
Selain merasa kesulitan mendapatkan informasi, Yd mengaku pernah mendapat perlakuan yang kurang menyenangkan saat mencoba berkomunikasi secara langsung terkait permasalahan yang dihadapinya.
"Saya pernah bertemu langsung untuk mempertanyakan prosesnya.
Alih-alih mendapatkan penjelasan yang mengenakan, tetapi malah dibentak-bentak. Padahal saya hanya ingin mendapatkan kepastian dan penyelesaian atas persoalan yang saya ajukan,"kata Yd dengan nada kecewa.
Dengan ketidak adanya kejelasan terkait persoalan ini, dirinya tidak bisa melakukan pengajuan proses gugatan cerai ke Pengadilan Agama Pesawaran. "Saya ini orang baik-baik mas..!! Kenapa di persulit sih,"ucapnya dengan kesal.
Ia juga berharap, kepada pihak Inspektorat agar segera memproses pengajuan surat izin cerai yang sudah di ajukan. "Saya sangat membutuhkan surat itu untuk proses selanjutnya di Pengadilan Agama Pesawaran,"tandasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui via telpon, Edi Sutrisno yang menjabat sebagai Irban 4 di lingkup Kantor Inspektorat Pesawaran, tidak mengangkat telpon saat di konfirmasi.
"Hingga berita ini diturunkan, pihak inspektorat belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut,"pungkasnya. (Zainal)
0 Komentar