PESAWARAN,--Pihak Inspektorat Kabupaten Pesawaran akhirnya memberikan tanggapan terkait pemberitaan mengenai keterlambatan dan perlakuan kurang menyenangkan yang dialami seorang ASN saat mengajukan izin perceraian, yang dimuat pada Selasa (7/7/2026).
Irban IV Inspektorat, Kabupaten Pesawaran, Edy Sutrisno saat dikonfirmasi mengatakan bahwa proses penanganan surat izin perceraian yang bersangkutan sejauh ini berjalan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara.
"Kami memahami kebutuhan yang bersangkutan, namun setiap pengajuan izin harus melalui verifikasi kelengkapan berkas dan penelusuran administrasi terlebih dahulu. Hal ini memerlukan waktu dan tidak bisa dipercepat secara sepihak," ujarnya, di ruang kerjanya Selasa (8/7/2026).
Terkait tuduhan keterlambatan hingga lebih dari tiga bulan, pihaknya menjelaskan bahwa berkas baru diterima secara lengkap pada awal Juni 2026, bukan pada 19 April 2026 seperti yang diklaim sebelumnya. Saat ini berkas sedang dalam tahap kajian akhir.
Inspektorat juga menolak tegas tuduhan telah memblokir nomor telepon maupun membentak pihak pelapor. Menurut keterangan petugas yang menangani, komunikasi selama ini berlangsung melalui jalur resmi kantor, bukan melalui nomor pribadi pegawai.
"Kami sangat menjunjung tinggi pelayanan yang santun dan profesional. Tidak ada instruksi maupun tindakan untuk memblokir kontak atau berbicara dengan nada kasar. Jika ada kesalahpahaman komunikasi, kami siap duduk bersama untuk meluruskan hal tersebut," tegasnya.
Pihak Inspektorat berjanji akan menyelesaikan proses pengajuan tersebut paling lambat akhir pekan ini, setelah memastikan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.
"Kami berharap masyarakat memahami bahwa ketelitian adalah bagian dari pelayanan yang baik. Kami akan segera sampaikan hasilnya begitu proses selesai," pungkasnya.
(Zainal)
0 Komentar