KOTA BUMI,---Dalam perjalanan penuh liku mencari keadilan, dr. Aida Fitriah Subandhi, M.Kes, mantan Direktur RSUD Mayjen H.M. Ryacudu, kini berjuang melawan vonis hukum yang tak sejalan dengan niat tulusnya. Di tengah dedikasinya untuk menyelamatkan fasilitas kesehatan bagi masyarakat Lampung Utara, ia terpaksa menghadapi situasi yang sangat memilukan.
Cerita ini dimulai pada tahun 2022, saat dr. Aida terjebak dalam masalah pelik terkait kondisi ruang ICU, Kebidanan, dan Penyakit Dalam yang mengalami kerusakan parah. Sebagai seorang dokter sekaligus pemimpin rumah sakit, ia harus berhadapan dengan ancaman pencabutan akreditasi dan pemutusan kerja sama dengan BPJS Kesehatan jika perbaikan tidak segera dilakukan.
"Klien kami berada dalam posisi yang sangat sulit dengan waktu pengerjaan yang hanya 18 hari," ungkap kuasa hukum dr. Aida, Ridho Feriza, S.H. "Keputusan dr. Aida untuk mencairkan anggaran sebelum fisik sepenuhnya selesai adalah langkah administratif untuk memastikan proyek tidak terhambat dan pelayanan BPJS tetap berjalan. Ini jelas maladministrasi, bukan korupsi."
Meski bukti di persidangan menunjukkan bahwa dr. Aida tidak mendapatkan keuntungan pribadi dan kerugian negara telah sepenuhnya dikembalikan oleh rekanan, hukuman yang dijatuhkan padanya justru semakin berat. Pada pengadilan tingkat pertama, 19 Januari 2026, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara. Namun, Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, dalam putusan nomor 04/Pid.Sus-TPK/2026/PT TJK, malah memperpanjang hukuman menjadi 4 tahun penjara. Hakim banding menilai tindakan tersebut sebagai pengabaian terhadap kepercayaan publik.
Ridho Feriza menganggap vonis itu sangat menyakiti rasa keadilan, mengabaikan kondisi darurat yang ada. "Sangat kontradiktif ketika alasan pemberatan hukuman adalah 'pengabaian kepercayaan publik'. Gedung yang diperbaiki dr. Aida hingga kini masih berdiri tegak dan digunakan untuk melayani pasien."
Dengan semangat yang kian memudar namun harapan yang tetap terjaga, dr. Aida mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung pada 26 Maret 2026. Ia juga mengirimkan surat tulis tangan kepada Presiden dan Komisi III DPR RI untuk memohon perlindungan hukum.
Ia berharap, para hakim di Mahkamah Agung dapat memahami bahwa tindakannya murni karena ketidaktahuan dalam bidang konstruksi dan demi kepentingan umum, bukan atas dasar niat jahat. Gedung yang ia perjuangkan kini menjadi saksi bisu pengabdian dan perjuangan dr. Aida dalam menjemput keadilan yang seharusnya ia terima.(jauhari)
0 Komentar