TULANG BAWANG,– Langkah sunyi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang kembali membuahkan hasil gemilang. Dalam sebuah operasi kilat yang berlangsung senyap namun mematikan bagi ruang gerak pelaku kriminal, petugas berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat merupakan pemain lama dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kp. Tiuh Tohou, Rabu (15/04/2026).
Tersangka yang diketahui berinisial DP (31), seorang wiraswasta asal Tulang Bawang Barat, tak berkutik saat lingkaran pengamanan polisi mengepungnya di tengah jalan.Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Tulang Bawang tidak pernah tidur dalam mengawasi setiap jengkal wilayahnya dari ancaman zat adiktif.
Kronologi penangkapan bermula saat anggota Satresnarkoba melakukan patroli hunting di titik-titik rawan peredaran gelap narkoba. Sekira pukul 09.30 WIB, petugas melihat sosok pria dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan. Saat didekati, wajah tersangka mendadak pucat pasi dan bertingkah gelagapan, sebuah sinyal kuat bagi petugas bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.
Benar saja, saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan:
• Satu plastik klip berisi kristal putih diduga sabu.
• Kotak rokok LA ICE ungu yang dimodifikasi menjadi tempat penyimpanan rahasia.
• Kertas timah rokok yang digunakan untuk mendukung aktivitas terlarangnya.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H. Dalam keterangannya menegaskan bahwa penangkapan ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami bergerak berdasarkan data dan laporan masyarakat yang resah. Tersangka DP mengira aksinya tidak terpantau, namun insting anggota di lapangan jauh lebih tajam. Barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok adalah modus lama yang berhasil kami patahkan"Imbuh Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H.
"Saat ini, tim sedang melakukan pengembangan besar-besaran untuk melacak dari mana barang haram itu berasal. Kami akan kejar hingga ke akar-akarnya!" Tegas Perwira Balok Dua Di Pundak nya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti kini telah diboyong ke Mapolres Tulang Bawang. Atas tindakan nekatnya, tersangka akan dijerat dengan: Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman berat kini menanti tersangka di depan mata.
Polres Tulang Bawang kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada dan menjadi "mata dan telinga" kepolisian. Jangan biarkan narkoba merusak masa depan keluarga dan lingkungan kita.(Red)
0 Komentar