Breaking News

Miliki Narkotika Jenis Sabu, Pria Asal Tulang Bawang Barat Ditangkap Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji

MESUJI, - Warga Tulang Bawang Barat ditangkap Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji Polda Lampung karena telah terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Hari Jumat 17 April 2026 Malam.

Tersangka di tangkap saat berada di salah satu rumah makan pinggir jalan lintas timur Desa Simpang Pematang Kabupaten Mesuji.

Diketahui identitas tersangka berinisial JES (29)Warga Desa Marga Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kasat Narkoba AKP Sunarto S.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H mengatakan penangkapan tersangka dilakukan saat dirinya berada di salah satu rumah makan yang ada di Desa Simpang Pematang.

"Saat dilakukan penggeledahan dari tersangka anggota berhasil menyita barang bukti 2 (dua) buah plastic klip kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,28 gram yang berada di kantong celana tersangka," jelasnya. Selasa (21/04/26)

Kemudian Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Mesuji guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun penjara. Pungkas AKP Sunarto.(Red)

0 Komentar

© Copyright 2022 - www.jariindonesia.com